TRANSFORMASI DIGITAL AKAD RAHN PADA PERBANKAN SYARIAH: TANTANGAN KEPATUHAN SYARIAH, REGULASI, DAN PELUANG INOVASI LAYANAN
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perkembangan ekonomi digital telah membawa perubahan signifikan pada berbagai sektor, termasuk perbankan syariah. Salah satu produk utama yang mengalami transformasi adalah akad rahn (gadai syariah) yang kini mulai beralih dari sistem manual ke sistem digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan dan peluang digitalisasi rahn dalam perbankan syariah di era digital. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi kasus, didukung analisis literatur dan pemetaan tren penelitian melalui VOSviewer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi rahn memberikan peluang besar, antara lain efisiensi operasional, perluasan inklusi keuangan, transparansi akad, serta inovasi produk yang mampu menjangkau masyarakat luas, termasuk UMKM dan generasi milenial. Pemanfaatan teknologi mutakhir seperti blockchain, artificial intelligence (AI), dan integrasi dengan fintech syariah semakin memperkuat potensi pengembangan rahn digital. Namun demikian, terdapat tantangan yang harus dihadapi, di antaranya rendahnya literasi digital, keterbatasan infrastruktur, risiko keamanan data, serta regulasi yang belum sepenuhnya adaptif. Kesimpulannya, keberhasilan implementasi rahn digital memerlukan sinergi antara lembaga keuangan syariah, regulator, fintech, dan masyarakat, dengan tetap menjaga kepatuhan pada prinsip fiqh muamalah dan maqasid syariah. Dengan demikian, rahn digital berpotensi menjadi instrumen pembiayaan yang modern, inklusif, efisien, dan tetap sesuai nilai-nilai Islam.
##plugins.themes.bootstrap3.displayStats.downloads##
Rincian Artikel
Bagian

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Referensi
Arimbi, T., Ibrahim, I., Ruslan, I., Luqman, L., & Dalimunthe, H. (2025). Analisis Implementasi Prinsip-Prinsip Syariah Dalam Produk RAHN (GADAI) Di Pegadaian Syariah Cabang Pontianak. Jurnal Sosial Dan Sains, 5(7), 1950–1969. Https://Doi.Org/10.59188/Jurnalsosains.V5i7.32290
Firnanda Findiani, Nurul Fadilah, Fira Juni, F. N. L. (2024). Pegadaian Syariah Di Tengah Digitalisasi: Peluang Dan Tantangan. WELFARE : Journal Of Islamic Economics And Finance, 3(2988), 1–11.
Istianah, & Zen, M. (2024). Rahn Dan Pegadaian Syariah: Teori Dan Praktek Pengertian Rahn Dan Bentuk-Bentuk Aplikasinya Di Pegadaian Syariah. Jurnal Media Informasi Dan Komunikasi Ilmiah, 6(2), 84.
Junitama, C. A., Rahmawati, E. D., & Karina, M. (2022). Rahn (Gadai) Dalam Perspektif Fikih Muamalah, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), Dan Hukum Perdata. Maliyah : Jurnal Hukum Bisnis Islam, 12(1), 26–45. Https://Doi.Org/10.15642/Maliyah.2022.12.1.26-45
Khairi, M. F., & Julina. (2025). Digitalisasi Proses Gadai Emas Di Pegadaian Syariah: Tinjauan Kritis Terhadap Kesesuaian Fiqh Muamalah. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(2), 16135–16141.
Lubaba, A. (2020). Implementasi Akad Rahn Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Ecopreneur : Jurnal Program Studi Ekonomi Syariah, 1(2), 49. Https://Doi.Org/10.47453/Ecopreneur.V1i2.155
Mubarak Mubarak, Muh. Ghazi Al-Gifari, Muhammad Ali Afsar, & Kurniati Kurniati. (2025). Reformasi Hukum Gadai Di Era Digital : Tantangan Dan Manfaatnya Mengenai Gadai Syariah Digital. Jurnal Relasi Publik, 3(2), 01–13. Https://Doi.Org/10.59581/Jrp-Widyakarya.V3i2.4776
Pangestu, R. A., Ardiansyah, M. D., & Agustin, N. (2024). Peran Pegadaian Syariah Dalam Pengembangan Ekonomi Berbasis Keuangan Islam. Ats-Tsarwah, 4, 7–19.
Randi, S. (2014). Pegadaian Syariah Di Kota Medan. Jurnal Ekonomi Dan Keuangan, 2(4), 221–235.
Safitri, N. D., & Wati, A. (2023). Analisis Perkembangan Pegadaian Syariah Di Indonesia. Muẚṣarah: Jurnal Kajian Islam Kontemporer, 5(1), 22–32. Https://Doi.Org/10.18592/Msr.V5i1.9375
Syifatullaili, & Hastriyana, A. Z. (2025). Konsep Rahn Dalam Perbankan Syariah Dan Implementasinya Dalam Lingkungan Sekitar. WELFARE : Journal Of Islamic Economics And Finance, 4(1), 1–14. Http://Creativecommons.Org/Licenses/By-Nc/4.0/