Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Liberalisme

Isi Artikel Utama

Muhammad Bayu Setiaji, Aziz Umar ZA, Askar Fansy Naufal, Rizki Rian Perdana, Helda Rahmasari.

Abstrak

Makalah ini membahas Hak Asasi Manusia (HAM) dalam perspektif liberalisme, baik pada tataran internasional maupun dalam konteks nilai-nilai yang dianut oleh bangsa Indonesia. Liberalisme sebagai paham yang menekankan kebebasan individu memiliki keterkaitan erat dengan prinsip-prinsip HAM yang bersifat kodrati, universal, dan tidak dapat dicabut. Pada tingkat internasional, prinsip-prinsip tersebut diakomodir melalui Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) 1948 dan diperkuat oleh International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang mengikat secara hukum. Namun, penerapan HAM secara universal seringkali menimbulkan perdebatan antara universalisme dan relativisme budaya, terutama di negara-negara yang memandang nilai liberal Barat tidak selalu sesuai dengan konteks lokal. Dalam konteks Indonesia, UUD 1945, Pancasila, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 mengakomodasi nilai-nilai HAM yang selaras dengan prinsip liberalisme, seperti kebebasan beragama, berserikat, dan berpendapat, namun tetap disesuaikan dengan budaya, prinsip, dan norma nasional. Kajian ini menunjukkan bahwa meskipun nilai-nilai HAM berakar pada liberalisme, penerapannya memerlukan adaptasi terhadap kondisi sosio-kultural masing-masing negara agar prinsip kebebasan individu dapat berjalan selaras dengan kepentingan kolektif.


 

##plugins.themes.bootstrap3.displayStats.downloads##

##plugins.themes.bootstrap3.displayStats.noStats##

Rincian Artikel

Bagian

Articles

Referensi

H.K,M.S(2020).FilsafatHukumPancasilaDanSemiotikaHukumPancasila.Yogyakarta:Paradigma Yogyakarta.

SR.(2021),Ilmu hukum,Bandung:Citra Arya Bakti,

Taylor, A. (2019). Democracy May Not Exist But We'll Miss it When It's Gone. Verso Books.

Davidson, S. (2008). Hak asasi manusia: sejarah teori, dan praktek dalam pergaulan internasional.

Batubara, U. N., Siregar, R., & Siregar, N. (2021). Liberalisme John Locke dan pengaruhnya dalam tatanan kehidupan. Jurnal Education and Development, 9(4), 485-491.Utama, Y. J. (2007). Menggugat Fungsi Peradilan Tata Usaha Negara Sebagai Salah Satu Akses Warga Negara Untuk Mendapatkan Keadilan dalam Perkara Administrasi Negara.

Sya’ban, A. F. M. N., Munawar, A., Izzani, A. A., & Muhyi, A. A. (2024). ISLAM DAN LIBERALISME. MUSHAF JOURNAL: Jurnal Ilmu Al Quran dan Hadis, 4(2), 164-172. Elviandri, E., Dimyati, K., & Absori, A. (2019). Quo vadis negara kesejahteraan: meneguhkan ideologi welfare state negara hukum kesejahteraan indonesia.

Ahida, R. (2005). Liberalisme dan komunitarianisme: Konsep tentang individu dan komunitas. Jurnal Demokrasi, 4(2).Solechan, S. (2019). Asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam pelayanan publik. Administrative Law and Governance Journal, 2(3), 541-557.

Philip, C. (2016). Tanggung Jawab Negara Terhadap Perlindungan Hak Asasi Manusia Menurut Hukum Internasional. Lex administratum, 4(2).

Feri, M., & Saravistha, D. B. (2023). Implementasi Ham Generasi Pertama Dalam International Covenant On Civil And Political Rights (Iccpr) Pada Kehidupan Politik Masyarakat Desa Marga, Tabanan Provinsi Bali. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 2(7), 2991-3000.

Darajati, M. R., & Syafei, M. (2020). Politik Hukum Pembentukan Dua Kovenan HAM Internasional Tentang Hak Sipil Politik dan Hak Ekonomi Sosial Budaya. Syiah Kuala Law Journal, 4(2), 106-122.

Steiner, H. J., Alston, P., & Goodman, R. (2008). International human rights in context: law, politics, morals: text and materials. Oxford University Press, USA.

Utama, Y. J. (2007). Menggugat Fungsi Peradilan Tata Usaha Negara Sebagai Salah Satu Akses Warga Negara Untuk Mendapatkan Keadilan dalam Perkara Administrasi Negara.

Elviandri, E. (2019). Quo vadis negara kesejahteraan: meneguhkan ideologi welfare state negara hukum kesejahteraan indonesia. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 31(2), 252-266.

United Nation (Universal Declaration of Human Rights) 1948

ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) 1966.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 39 Tahum 1999 Tentang Hak Asasi Manusia